🌐 Kebijakan Bahasa & Urutan Prioritas — Anggota HRI (Individu)
Pasal 1 — Bahasa Resmi
Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi dan mengikat untuk seluruh kebijakan, ketentuan, pemberitahuan, dan komunikasi hukum yang berkaitan dengan penggunaan layanan HRI oleh Anggota Individu.
Pasal 2 — Terjemahan Bahasa Lain
- HRI dapat menyediakan terjemahan ke bahasa lain untuk kemudahan pemahaman.
- Terjemahan tersebut disediakan hanya sebagai referensi.
- Apabila terdapat perbedaan makna, interpretasi, atau inkonsistensi, maka versi Bahasa Indonesia yang berlaku.
Pasal 3 — Urutan Prioritas Dokumen
Dalam hal terjadi pertentangan atau ketidaksesuaian antara dokumen, maka urutan prioritas penafsiran adalah sebagai berikut:
- Kebijakan dan Ketentuan dalam Bahasa Indonesia;
- Versi bahasa lain (jika ada);
- Materi penjelasan, ringkasan, atau konten non-resmi.
Pasal 4 — Media & Format Penyampaian
Kebijakan dan pemberitahuan HRI dapat disampaikan melalui situs web, aplikasi, email, atau media lain yang dianggap sesuai.
Versi yang dipublikasikan pada situs resmi HRI dianggap sebagai versi terbaru dan berlaku.
Pasal 5 — Penafsiran & Kepatuhan Hukum
- Penafsiran kebijakan dilakukan sesuai hukum Republik Indonesia.
- Judul pasal digunakan untuk kemudahan dan tidak memengaruhi penafsiran hukum.
Pasal 6 — Perubahan & Bahasa
- Kebijakan ini dapat diperbarui dari waktu ke waktu.
- Bahasa Indonesia adalah versi resmi dan mengikat.
Dengan menggunakan layanan HRI, Anda menyetujui kebijakan bahasa dan urutan prioritas ini.