🚫 Kebijakan Anti-Diskriminasi & Pencegahan Pelecehan — Anggota HRI (Individu)

PT. NIKI KINDAICHI THREE INDONESIA — Merek: HRI (Human Resource Integrity)
Berlaku sejak: 13 Desember 2025

Pasal 1 — Tujuan & Prinsip Dasar

Kebijakan ini menetapkan prinsip nol toleransi terhadap segala bentuk diskriminasi dan pelecehan dalam penggunaan layanan HRI oleh Anggota Individu, termasuk dalam konteks pencarian kerja dan interaksi dengan Perusahaan.

Pasal 2 — Larangan Diskriminasi

Anggota Individu dilarang melakukan atau mendukung tindakan diskriminatif berdasarkan, antara lain:

  • Jenis kelamin, identitas gender, atau orientasi seksual;
  • Agama, kepercayaan, atau pandangan spiritual;
  • Suku, ras, kebangsaan, atau asal daerah;
  • Usia, status pernikahan, atau kondisi keluarga;
  • Kondisi fisik, disabilitas, atau kondisi kesehatan;
  • Pandangan politik atau afiliasi lain yang dilindungi hukum.

Pasal 3 — Larangan Pelecehan

Pelecehan dalam bentuk apa pun dilarang, antara lain:

  • Pelecehan verbal, tertulis, atau visual;
  • Pelecehan seksual atau permintaan tidak pantas;
  • Ancaman, intimidasi, atau perundungan;
  • Penyebaran ujaran kebencian atau konten ofensif.

Pasal 4 — Batasan Peran HRI

  • HRI bukan pihak dalam hubungan kerja atau interaksi langsung antara Anggota dan Perusahaan.
  • HRI tidak menjamin bahwa seluruh proses rekrutmen bebas dari tindakan diskriminatif.
  • Tanggung jawab utama atas tindakan diskriminasi atau pelecehan berada pada pelaku.
Kebijakan ini tidak menciptakan kewajiban pengawasan aktif oleh HRI atas seluruh komunikasi.

Pasal 5 — Pelaporan & Penanganan

Anggota Individu dapat melaporkan dugaan diskriminasi atau pelecehan melalui mekanisme pengaduan resmi HRI.

HRI dapat melakukan tindakan terbatas sesuai kebijakan internal, termasuk pembatasan akun, namun tidak bertindak sebagai mediator atau penegak hukum.

Pasal 6 — Sanksi Internal

Pelanggaran kebijakan ini dapat mengakibatkan peringatan, pembatasan fitur, penangguhan sementara, atau penghentian akun, tanpa mengurangi hak pihak yang dirugikan untuk menempuh jalur hukum.

Pasal 7 — Perubahan & Bahasa

  1. Kebijakan ini dapat diperbarui dari waktu ke waktu.
  2. Bahasa Indonesia adalah versi resmi dan mengikat.
Dengan menggunakan layanan HRI, Anggota Individu menyetujui kebijakan anti-diskriminasi dan pencegahan pelecehan ini.

📱 Install aplikasi HRI untuk akses lebih cepat!

Scroll to Top