⚖️ Kebijakan Penggunaan yang Diperbolehkan (AUP) — Anggota HRI (Individu)

PT. NIKI KINDAICHI THREE INDONESIA — Merek: HRI (Human Resource Integrity)
Terakhir diperbarui: 13 Desember 2025

Pasal 1 — Tujuan & Ruang Lingkup

Kebijakan Penggunaan yang Diperbolehkan (“AUP”) ini menetapkan aturan perilaku bagi Anggota Individu saat menggunakan layanan HRI, termasuk pendaftaran, penggunaan akun, verifikasi, Verified Resume, serta akses lowongan dan pengajuan lamaran kerja.

Pasal 2 — Prinsip Umum Penggunaan

  • Menggunakan layanan HRI secara sah, jujur, dan bertanggung jawab.
  • Tidak melanggar hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
  • Menghormati hak, privasi, dan kepentingan pihak lain.

Pasal 3 — Perilaku yang Dilarang

Anggota Individu dilarang melakukan:

  • Memberikan data palsu, menyesatkan, atau dimanipulasi (identitas, CV, riwayat kerja, pendidikan).
  • Menggunakan identitas orang lain atau melakukan penyamaran (impersonation).
  • Membuat lebih dari satu akun untuk tujuan manipulasi atau penghindaran pembatasan.
  • Mengunggah, membagikan, atau memproses data pribadi pihak lain tanpa hak.
  • Mengunggah dokumen identitas resmi (mis. KTP/NIK) pihak lain tanpa izin yang sah.
  • Menyalahgunakan fitur Verified Resume atau membagikan akses/token kepada pihak tidak berwenang.
  • Melakukan spam, pelecehan, intimidasi, atau komunikasi tidak pantas kepada perusahaan atau pengguna lain.
  • Mencoba mengganggu keamanan sistem (scraping, bot, brute force, bypass proteksi).

Pasal 4 — Ketentuan Khusus Terkait Lamaran Kerja

  • Lamaran kerja harus diajukan dengan itikad baik dan informasi yang akurat.
  • Dilarang mengajukan lamaran fiktif, dalam jumlah sangat banyak dan tidak normal, atau berulang kali dengan tujuan mengganggu.
  • Dilarang menghubungi perusahaan secara tidak pantas di luar mekanisme yang disediakan.
Keputusan rekrutmen sepenuhnya berada pada pihak perusahaan. HRI tidak ikut campur dalam proses seleksi.

Pasal 5 — Penegakan & Sanksi

Jika terjadi pelanggaran AUP ini, HRI berhak melakukan satu atau lebih tindakan berikut:

  • Peringatan atau klarifikasi;
  • Pembatasan fitur tertentu;
  • Penangguhan sementara akun;
  • Penghentian akun secara permanen;
  • Tindakan lain yang diperlukan sesuai hukum.
Tindakan penegakan dilakukan secara proporsional dan sesuai kebijakan internal HRI.

Pasal 6 — Pelaporan Penyalahgunaan

Anggota dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan atau pelanggaran AUP melalui kanal dukungan resmi HRI.

Pasal 7 — Perubahan & Bahasa

  1. Kebijakan ini dapat diperbarui dari waktu ke waktu.
  2. Bahasa Indonesia adalah versi resmi. Terjemahan bahasa lain bersifat referensi.
Dengan menggunakan layanan HRI, Anda menyatakan telah membaca dan menyetujui AUP ini.

📱 Install aplikasi HRI untuk akses lebih cepat!

Scroll to Top