🛡️ Kebijakaan Akses & Pembatasan Penggunaan Data Kandidat (Perusahan)

PT. NIKI KINDAICHI THREE INDONESIA
Merek: HRI (Human Resource Integrity)
Berlaku sejak: 13 Desember 2025

Pasal 1 — Tujuan & Kedudukan

Kebijakan ini menetapkan ketentuan akses, penggunaan, pembatasan, dan larangan atas Data Pelamar yang ditampilkan melalui layanan HRI dan diakses oleh Perusahaan.

Kebijakan ini merupakan bagian integral dari Ketentuan Penggunaan dan Kebijakan Privasi HRI.

Pasal 2 — Definisi Data Pelamar

Data Pelamar mencakup seluruh informasi yang ditampilkan pada platform HRI, namun tidak terbatas pada:

  • Identitas dasar pelamar;
  • Riwayat pendidikan dan pekerjaan;
  • Sertifikasi, keterampilan, dan pengalaman;
  • Informasi Verified Resume;
  • Log interaksi dan status lamaran.

Pasal 3 — Tujuan Penggunaan yang Diizinkan

Perusahaan hanya diperbolehkan mengakses dan menggunakan Data Pelamar untuk tujuan seleksi dan rekrutmen yang sah.

Setiap penggunaan di luar tujuan rekrutmen dianggap sebagai pelanggaran serius.

Pasal 4 — Larangan Mutlak

  • Dilarang mengunduh, mencetak, menyalin, menyimpan, atau mengekspor Data Pelamar dalam bentuk apa pun (termasuk PDF).
  • Dilarang menyebarkan atau membagikan Data Pelamar kepada pihak ketiga.
  • Dilarang menggunakan Data Pelamar untuk profiling non-rekrutmen, pemasaran, atau tujuan lain.
  • Dilarang menggabungkan Data Pelamar dengan basis data eksternal.

Pasal 5 — Pembatasan Akses Internal

  • Akses hanya diberikan kepada personel yang secara langsung terlibat dalam proses rekrutmen.
  • Jumlah pengguna harus dibatasi pada minimum yang diperlukan.
  • Perusahaan wajib menjaga kerahasiaan kredensial akun.

Pasal 6 — Pihak Ketiga & Penugasan

Pengalihan, penugasan, atau pelibatan pihak ketiga (termasuk konsultan HR atau agen rekrutmen) pada prinsipnya dilarang.

Pengecualian hanya dimungkinkan dengan persetujuan tertulis HRI, pembatasan akses yang jelas, serta tanggung jawab hukum tetap pada Perusahaan.

Pasal 7 — Perusahaan Asing & Akses Lintas Negara

Perusahaan asing atau akses lintas negara atas Data Pelamar dilakukan atas tanggung jawab Perusahaan sepenuhnya, termasuk kepatuhan hukum di yurisdiksi terkait.

Pasal 8 — Pemantauan, Log & Audit

Seluruh akses dan aktivitas terhadap Data Pelamar dicatat dalam log dan audit trail. Perusahaan menyetujui pemantauan tersebut untuk tujuan keamanan, kepatuhan hukum, dan investigasi pelanggaran.

Pasal 9 — Sanksi & Tindakan

  • Pembatasan atau penghentian akun Perusahaan;
  • Pencabutan akses data;
  • Tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran kebijakan ini dapat berdampak serius secara hukum dan komersial.

Pasal 10 — Perubahan & Hukum yang Berlaku

  1. Kebijakan ini dapat diperbarui dari waktu ke waktu.
  2. Diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
Dengan mengakses Data Pelamar melalui HRI, Perusahaan menyetujui kebijakan ini.

📱 Install aplikasi HRI untuk akses lebih cepat!

Scroll to Top